Director : Een Irawan & Paul Redman, 13 menit, advocacy, Eng subtitle
14 pemimpin Masyarakat Adat Seko di kriminalisasi dengan dijatuhi hukuman 7 bulan penjara. Mereka menentang dan menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) skala besar. Investasi yang merugikan bagi Masyarakat Adat Seko. Karena perbukitan, kebun, sawah dan lahan subur lainnya akan ikut di tenggelamkan untuk membangun bendungan.
Masyarakat adat seharusnya memiliki hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam. Tanggal 1 Agustus 2017, Amisandi, Masyarakat Adat Seko yang di tahan akhirnya dibebaskan.
Perjuangan mereka dalam mempertahankan wilayah adatnya masih belum berakhir!